SISTEM PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN BULUNGAN

Bagikan

Bulungan,~ Dalam sidang ke-58 tahun 2005 di Jenewa, World Health Assembly (WHA) menggarisbawahi perlunya pengembangan sistem pembiayaan kesehatan yang menjamin tersedianya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan kepada mereka terhadap risiko keuangan. WHA ke-58 mengeluarkan resolusi yang menyatakan, pembiayaan kesehatan yang berkelanjutan melalui Universal Health Coverage diselenggarakan melalui mekanisme asuransi kesehatan sosial. WHA juga menyarankan kepada WHO agar mendorong negara-negara anggota untuk mengevaluasi dampak perubahan sistem pembiayaan kesehatan terhadap pelayanan kesehatan ketika mereka bergerak menuju Universal Health Coverage.

Di Indonesia, falsafah dan dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 juga mengakui hak asasi warga atas kesehatan. Hak ini juga termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 45 pasal 28H dan pasal 34, dan diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 23/1992 yang kemudian diganti dengan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. Dalam UU No. 36/2009 ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. Untuk mengurangi risiko masyarakat menanggung biaya kesehatan dari kantong sendiri (out of pocket), dalam jumlah yang sulit diprediksi dan kadang-kadang memerlukan biaya yang sangat besar, diperlukan suatu jaminan dalam bentuk asuransi kesehatan karena peserta membayar premi dengan besaran tetap. Dengan demikian pembiayaan kesehatan ditanggung bersama secara gotong-royong oleh keseluruhan peserta, sehingga tidak memberatkan orang per orang. Tetapi asuransi kesehatan saja tidak cukup.

Diperlukan asuransi kesehatan sosial atau Jaminan Kesehatan Sosial (JKN). Karena asuransi kesehatan sosial memberikan manfaat yang komprehensif dengan premi terjangkau. Asuransi kesehatan sosial menerapkan prinsip kendali biaya dan mutu. Itu berarti peserta bisa mendapatkan pelayanan bermutu memadai dengan biaya yang wajar dan terkendali, bukan “terserah dokter” atau terserah “rumah sakit”.

Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan program Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera.

1. Apa itu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)?
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
2. Apa itu SJSN?
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
3. Apa itu DJSN?
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) adalah Dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
4. Kapan BPJS Kesehatan mulai operasional?
BPJS Kesehatan mulai operasional pada tanggal 1 Januari 2014.
5. Apa saja jenis jaminan sosial?
Jaminan sosial meliputi:
• Jaminan Kesehatan
• Jaminan Kecelakaan Kerja
• Jaminan Hari Tua
• Jaminan Pensiun
• Aminan Kematian
6. Apa itu BPJS Kesehatan?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
7. Siapa saja yang menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
8. Ada berapa kelompok peserta BPJS Kesehatan?
9. Siapa saja yang lain yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan?
Yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan lainnya adalah yang mengalami catat total tetap dan tidak mampu.
10. Apa yang dimaksud dengan cacat total tetap dan siapa yang berwenang menetapkan?
Cacat total tetap merupakan kecacatan fisik dan/atau mental yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan. Penetapan cacat total tetap dilakukan oleh dokter yang berwenang.
11. Apa yang dimaksud dengan pekerja?
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
12. Apa yang dimaksud dengan pekerja penerima upah?
Pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi upah kerja dengan menerima gaji atau upah.
13. Siapa saja yang dimaksud pekerja penerima upah?
Pekerja penerima upah terdiri atas:
1. Pegawai Negeri Sipil.
2. Anggota TNI.
3. Anggota POLRI.
4. Pejabat Negara.
5. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.
6. Pegawai Swasta.
7. Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja penerima upah.
14. Apa yang dimaksud dengan pekerja bukan penerima upah?
Pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
15. Siapa saja yang termasuk pekerja bukan penerima upah?
Pekerja bukan penerima upah terdiri dari:
1. Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri.
2. Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja bukan penerima upah.Regulasi terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional :

  1. UUD 1945 pasal 28 H (1) dan Pasal 34 (3) tentang Hak mendapatkan pelayanan kesehatan;
  2. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN;
  3. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN);
  4.  Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan;
  5. Intruksi Presiden RI nomor 8 tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
  6. Peraturan Presiden RI nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan;
  7. Peraturan Menteri Keuangan  Nomor PMK 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III dan Bantuan Iurang Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Buka Pekerja dengan manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III;

Pemerintah Kabupaten Bulungan sebelum 2011 – 2019 diharapkan dapat meningkatkan Kepesertaan JKN/KIS. Tetapi atas Dasar kehati – hatian dalam penggunaan Dana maka Pemerintah Kabupaten Bulungan masih Mendaftarkan masyarakat miskin/ tidak mampu sebagai Penerima Bantuan Iuran Daerah secara bertahap dengan cara :

  1. Melakukan Integrasi UPT Jamkesda sebagai peserta JKN/KIS bagi masyarakat miskin/ Tidak mampu yang memenuhi syarat ( memiliki KTP, KK, SKTM dan Rekomendasi Dinas Sosial ) untuk didaftarkan pada BPJS Kesehatan sebagai PBID Kabupaten Bulungan
  2. Membayar Klaim Jaminan pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat miskin / tidak mampu yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ) atau yang tidak memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai peserta PBID JKN/KIS pada Pemberi Pelayanan Kesehatan ( PPK ) yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan.

 

Penggunaan peserta dengan SKTM masih diragukan dan selama ini masih belum tepat sasaran bahwa pengguna SKTM adalah masyarakat yang  kurang / tidak mampu dan miskin kabupaten Bulungan yang mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari UPT.Jamkesda Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan.

Masyarakat  sebagai Penerima Bantuan Iuran Daerah Kabupaten Bulungan banyak mengeluhkan tentang Regulasi atau Alur pengurusannya yang dianggap masih belum tepat dan bagi masyarakat yg awam kesulitan dalam hal mencari 3 OPD dan 1 Bank atau pos dan giro untuk proses  pembayarannya.

Berdasarkan intruksi Presiden RI nomor 8 tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional diharapkan Pemerintah Kabupaten Bulungan dapat mengambil langkah- langkah strategis dalam mencapai percepatan Universal Health Coverage ( UHC)/ cakupan semesta program JKN yang paling lambat tanggal 1 januari 2019.

Adanya Komitmen dan Dukungan penuh untuk mencapai kepesertaan secara keseluruhan /UHC oleh Bapak Gubernur Kaltara dan Bupati Kabupaten Bulungan.

Peraturan Menteri Keuangan  Nomor PMK 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III dan Bantuan Iurang Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Buka Pekerja dengan manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III dengan melihat kepesertaa Aktif sebagaimana tertuang pada pasal 7 ayat 3 dan pasal 9 ayat 1 huruf c.

Selanjutnya bagian keempat Tata Cara Pembayaran pada pasal 26 jelas menerangkan Kewajiban Pemerintah Daerah dibayarkan setiap bulan kepada BPJS Kesehatan berdasarkan  data peserta PBI Jaminan Kesehatan dan Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan diruang perawatan kelas III dengan status Peserta Aktif. Ungkap drg. H. Imam Sujono, M.AP Kadis Kesehatan Kabupaten Bulungan.

Selanjutnya Dinas Kesehatan sebelum melakukan pembayaran clam tagihan dari BPJS Cabang Bulungan, dilakukan croscek data dengan melakukan verifikasi data / rekon yang melibatkan 3 (tiga) opd terkait yakni Dinkes,Capil dan Dinsos dan dengan BPJS.

Sementara untuk ketambahan peserta PBPU PD Pemda  yang belum memiliki kartu kepesertaan BPJS Dinsos akan mengeluarkan atau menerbitkan Rekomendasi sebagai prasyarat untuk menjadi peserta PBPU PD Pemda Bulungan, demikian juga Kantor Capil akan melakukan verifikasi data kependudukan. Karena saat ini pemerintah Kabupaten Bulungan hanya melakukan pembayaran tagihan clam BPJS PBPU PD Pemda khusu masyarakat Kabupaten Bulungan dengan pembuktianya pada lembaran Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

author~Damrin, S.E., M.A.P _(A.K)