REKOMENDASI IZIN LAIK SEHAT TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN (TPP)

Rekomendasi Kepala Dinas Surat Izin Laik Sehat Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) merupakan bukti tertulis yang secara sah dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan kepada Pelaku Usaha sebagai syarat untuk mendapatkan Sertifikat Laik Sehat Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) dari pemerintah Kabupaten Bulungan.

PERSYARATAN UMUM

  1. Surat Permohonan bagi pelaku usaha.
  2.  Foto Copi Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebanyak 1 (satu) lembar.

 

PERSYARATAN KHUSUS

  1. Bukti hasil  uji  laboratorium  hasil  Pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) Pangan Olahan Siap Saji, yang meliputi biologi dan kimia.
  2. Bukti pernyataan pemenuhan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji, dilakukan dengan menggunakan Formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) oleh tenaga kesehatan dan Formulir Self Assessment oleh pelaku usaha.
  3. Persyaratan kesehatan khusus Depot Air Minum.
  4. Pemenuhan ketenagaan (pengelola/pemilik/penanggungjawab Tempat Pengelolaan pangan, penjamah pangan).
  5. Penilaian  mandiri  (self  assessment)  oleh  pelaku usaha   sesuai   dengan   format   yang   berlaku.

 

  1. Dilaksanakan di Dinas kesehatan Kabupaten Bulungan
  2. Tahapan :
  • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas;
  • Petugas Memeriksa kelengkapan berkas permohonan;
  • Petugas dan Tim Teknis melakukan Pemeriksaan
  • Lapangan/Lokasi;
  • Pertimbangan Teknis dari Tim Teknis;
  • Proses Penerbitan Naskah Izin/Surat Penolakan;
  • Penyerahan Naskah Izin/Surat Penolakan Kepada Pemohon.
  1. Setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap paling lambat 2 (Dua) hari dilakukan kunjungan lapangan dan pengambilan sampel pangan siap saji, usap alat.
  2. Kemudian Sampel di periksa di laboratorium dan paling lama 3 (tiga) hari menunggu hasil laboratorium.
  3. Jika hasil laboratorium belum memenuhi syarat maka dilakukan pengambilan kembali sampel paling lama 3 (tiga ) hari.
  4. 1 (Satu) hari kerja setelah hasil inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) dan hasil uji sampel pangan siap saji memenuhi syarat higiene sanitasi,
  5. Setelah semua peryaratan terpenuhi (hasil IKL dan hasil Laboratorium), rekomendasi Laik Higiene Sanitasi di terbitkan paling lambat 2 x 24 jam.
  1. Biaya pemeriksaan uji sampel makan/minum di laboratorium kesehatan milik Pemerintah dan atau swasta dan biaya dibebankan kepada pemilik usaha.
  2. Biaya Administrasi penerbitan Rekomendasi Laik Higiene Sanitasi Gratis.

Naskah Usaha Rekomendasi Laik Higiene Sanitasi dicetak dengan menggunakan kertas ukuran F4 dan dibubuhi tanda tangan.

1. Penyampaian pengaduan/saran dan masukan dapat disampaikan pada layanan pengaduan Dinas Kesehatan dengan alamat   : Jl. Sengkawit, Kel. Tanjung Selor Hilir, Kec. Tanjung Selor, Kab. Bulungan.

2. Sarana pengaduan dapat melalui

  • Tatap muka langsung
  • Kotak saran dan Pengaduan
  • SMS 1708
  • Whatsapp : 081347028595
  • Instagram : @dinkesbulungan
  • Website : www.dinkes.bulungan.go.id
  • Email : dinakes@gmail.com
  • Facebook: Dinkes Kabupaten Bulungan
  • Google Review : Dinas Kesehatan Bulungan
Standar Rekomendasi Izin Laik Sehat Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) secara lengkap bisa di unduh menu download

Informasi Lebih Lanjut Hubungi :