Skip to content
Beranda
Profil
Sambutan
Visi & Misi
Maklumat
Struktur Organisasi
Galeri Penghargaan
Ruang Publik
Berita
Galeri Foto & Video
Layanan
Alur dan Informasi Pengaduan Masyarakat
Alur Pelayanan Masyarakat
Visi, Misi, & Motto Pelayanan
Rekomendasi Fasilitas Kesehatan
Klinik
Klinik Kecantikan
Puskesmas
Laboratorium Kesehatan
Rumah Sakit Tipe C Dan D
Rekomendasi Tenaga Kesehatan
Izin Praktik/Kerja
Pencabutan SIP/SIK
Rekomendasi Kesehatan Tradisional
Tukang Gigi
Rekomendasi Kesehatan Lingkungan
Rekomendasi Izin Laik Sehat Tempat Pengelolaan Pangan (TPP)
Rekomendasi Izin Laik Sehat Tempat Tempat Umum (TTU)
Rekomendasi Kefarmasian
Rekomendasi Apotik
Rekomendasi Toko Alat Kesehatan
Toko Obat
Usaha Mikro Obat Tradisional
Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga
Indeks Kepuasan Masyarakat
Download
Kontak Kami
Menu
Beranda
Profil
Sambutan
Visi & Misi
Maklumat
Struktur Organisasi
Galeri Penghargaan
Ruang Publik
Berita
Galeri Foto & Video
Layanan
Alur dan Informasi Pengaduan Masyarakat
Alur Pelayanan Masyarakat
Visi, Misi, & Motto Pelayanan
Rekomendasi Fasilitas Kesehatan
Klinik
Klinik Kecantikan
Puskesmas
Laboratorium Kesehatan
Rumah Sakit Tipe C Dan D
Rekomendasi Tenaga Kesehatan
Izin Praktik/Kerja
Pencabutan SIP/SIK
Rekomendasi Kesehatan Tradisional
Tukang Gigi
Rekomendasi Kesehatan Lingkungan
Rekomendasi Izin Laik Sehat Tempat Pengelolaan Pangan (TPP)
Rekomendasi Izin Laik Sehat Tempat Tempat Umum (TTU)
Rekomendasi Kefarmasian
Rekomendasi Apotik
Rekomendasi Toko Alat Kesehatan
Toko Obat
Usaha Mikro Obat Tradisional
Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga
Indeks Kepuasan Masyarakat
Download
Kontak Kami
Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga (SKPP-IRT)
Persyaratan
Data pemohon yang terdapat pada aplikasi/sistem OSS :
Pelaku usaha perseorangan atau nonperseorangan
Pelaku usaha harus mengurus SPPIRT sesuai dengan lokasi usaha
Memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan & berlaku untuk satu tempat usaha
Data Pangan Olahan IRT yang didaftarkan
Nomor Induk Berusaha (NIB)
KTP
Pernyataan mandiri (
self declaration of comfirmity
) terkait pemenuhan komitmen :
Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri rumah Tangga (CPPB-IRT) atau
higiene, sanitasi dan dokumentasi
Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan
Rancangan Label Pangan (Mengacu pada peraturan Badan POM mengenai keamanan, mutu, manfaat, dan gizi Pangan Olahan IRT)
Sarana :
Mengacu pada peraturan Badan POM mengenai keamanan, mutu, manfaat, dan gizi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga.