Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga (SKPP-IRT)

Persyaratan

Data pemohon yang terdapat pada aplikasi/sistem OSS :

  • Pelaku usaha perseorangan atau nonperseorangan
  • Pelaku usaha harus mengurus SPPIRT sesuai dengan lokasi usaha
  • Memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan & berlaku untuk satu tempat usaha
  • Data Pangan Olahan IRT yang didaftarkan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • KTP
  • Pernyataan mandiri (self declaration of comfirmity) terkait pemenuhan komitmen :
  1. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
  2. Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri rumah Tangga (CPPB-IRT) atau

higiene, sanitasi dan dokumentasi

  1. Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan
  • Rancangan Label Pangan (Mengacu pada peraturan Badan POM mengenai keamanan, mutu, manfaat, dan gizi Pangan Olahan IRT)

Sarana :

  • Mengacu pada peraturan Badan POM mengenai keamanan, mutu, manfaat, dan gizi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga.