REKOMENDASI IZIN PRAKTIK / KERJA

Rekomendasi Kepala Dinas Surat Izin Praktik / Kerja (SIP/SIK) merupakan bukti tertulis yang secara sah dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan (Nakes) sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Praktik / Kerja dari pemerintah Kabupaten Bulungan.

  • Scan Surat permohonan (SIP/SIK).
  • Scan KTP yang masih berlaku.
  • Scan Ijazah.
  • Menyerahkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang dilegalisir manual atau barcode / Salinan STR dari (KKI/ MTKI/ KFN/ MTKP)
  • Scan Surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya / kerja/ sebagai penanggung jawab, lampirkan *SIA/SIK/SITO/NIB*/Srt Ket Berproses (*dipilih salah satu tempat praktik).       
  • Scan Surat Rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktek.
  • Pas foto warna ukuran 4×6 cm 1 lembar.
  • Scan Surat izin dari pimpinan instasi/sarana pelayanan kesehatan tempat nakes dimaksud bekerja (khusus nakes yang bekerja disarana pelayanan kesehatan pemerintah/ sarana   pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah).
  • Scan Surat Keterangan dari Kepala Puskesmas di wilayah tempat praktek. 
  • Scan Surat keterangan berbadan sehat dari Dokter pemerintah yang memiliki SIP.

1. Permohonan dengan tatap muka langsung

  • Pemohon membawa berkas persyaratan
  • petugas memeriksa kelengkapan berkas
  • bila berkas lengkap petugas akan memverifikasi
  • petugas memeriksa validasi nomor STR pemohon
  • setelah valid petugas membuat konsep naskah dan proses pencetakan naskah/ surat rekomendasi
  • lalu petugas membawa surat/ naskah untuk dilakukan penandatanganan kepada pejabat kepala dinas atau sekretaris
  • setelah rekomendasi terbit petugas menyampaikan kepada pemohon dan memberitahukan kepada pemohon untuk melakukan langkah selanjutnya dalam penerbitan izin pada Dinas PTSP via online : (https://sinatama.bulungan.go.id/main/login)

 

2. Permohonan melalui web / google form

  • Pemohon membawa berkas persyaratan
  • petugas memeriksa kelengkapan berkas
  • bila berkas lengkap petugas akan memverifikasi
  • petugas memeriksa validasi nomor STR pemohon
  • setelah valid petugas membuat konsep naskah dan proses pencetakanan naskah/ surat rekomendasi
  • lalu petugas membawa surat/ naskah untuk dilakukan penandatanganan kepada pejabat kepala dinas atau sekretaris
  • setelah rekomendasi terbit petugas menyampaikan kepada pemohon dan memberitahukan kepada pemohon untuk melakukan langkah selanjutnya dalam penerbitan izin pada Dinas PTSP via online : (https://sinatama.bulungan.go.id/main/login)

Naskah Rekomendasi Izin Kerja dicetak dengan menggunakan kertas ukuran A4 dan dibubuhi tanda tangan asli dan dicap basah atau menggunakan tanda tangan elektronik.

1. Penyampaian pengaduan/saran dan masukan dapat disampaikan pada layanan pengaduan Dinas Kesehatan dengan alamat   : Jl. Sengkawit, Kel. Tanjung Selor Hilir, Kec. Tanjung Selor, Kab. Bulungan.

2. Sarana pengaduan dapat melalui

  • Tatap muka langsung
  • Kotak saran dan Pengaduan
  • SMS 1708
  • Whatsapp : 081347028595
  • Instagram : @dinkesbulungan
  • Website : www.dinkes.bulungan.go.id
  • Email : dinakes@gmial.com
  • Facebook: Dinkes Kabupaten Bulungan
  • Google Review : Dinas Kesehatan Bulungan

*Surat Rekomendasi Terbit Paling Lambat 5X24 Jam Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap

Formulir Permohonan tersedia di menu download

Standar Rekomendasi Izin Praktik/Kerja secara lengkap bisa di unduh menu download
Pelayanan Rekomendasi Tidak Dipungut Biaya

Informasi Lebih Lanjut Hubungi :