REKOMENDASI IZIN PRAKTIK / KERJA

Rekomendasi Kepala Dinas Surat Izin Praktik / Kerja (SIP/SIK) merupakan bukti tertulis yang secara sah dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan (Nakes) sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Praktik / Kerja dari pemerintah Kabupaten Bulungan.

  • Menyesuaikan dengan tujuan layanan administrasi
    kepegawaian
    1. Izin /Tugas Belajar
     Surat Pengantar Dari Atasan langsung
     Foto Copy Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir
    Legalisir
     Foto Copy Penilaian Prestasi Kinerja PNS (SKP)
    Tahun Terakhir Yang Telah Dilegalisir
     Foto Copy Daftar Riwayat Hidup (DRH) Yang Telah
    Dilegalisir
     Surat Pernyataan tidak menuntut jabatan
    2. Cuti
     Permohonan cuti
     Persetujuan Atasan
    3. Mutasi
     Surat Pengantar Dari Atasan langsung
     Surat Permohonan
     Foto Copy Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir
    Legalisir
     Foto Copy Penilaian Prestasi Kinerja PNS (SKP)
    Tahun Terakhir Yang Telah Dilegalisir
     Foto Copy Daftar Riwayat Hidup (DRH) Yang Telah
    Dilegalisir
     rekomendasi siap melepas dari pimpinan unit
     Rekomendasi Tempat yang menerima
     Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

1. Permohonan dengan tatap muka langsung

  • Pemohon membawa berkas persyaratan
  • petugas memeriksa kelengkapan berkas
  • bila berkas lengkap petugas akan memverifikasi
  • petugas memeriksa validasi nomor STR pemohon
  • setelah valid petugas membuat konsep naskah dan proses pencetakan naskah/ surat rekomendasi
  • lalu petugas membawa surat/ naskah untuk dilakukan penandatanganan kepada pejabat kepala dinas atau sekretaris
  • setelah rekomendasi terbit petugas menyampaikan kepada pemohon dan memberitahukan kepada pemohon untuk melakukan langkah selanjutnya dalam penerbitan izin pada Dinas PTSP via online : (https://sinatama.bulungan.go.id/main/login)

2. Permohonan melalui web / google form

  • Pemohon membawa berkas persyaratan
  • petugas memeriksa kelengkapan berkas
  • bila berkas lengkap petugas akan memverifikasi
  • petugas memeriksa validasi nomor STR pemohon
  • setelah valid petugas membuat konsep naskah dan proses pencetakanan naskah/ surat rekomendasi
  • lalu petugas membawa surat/ naskah untuk dilakukan penandatanganan kepada pejabat kepala dinas atau sekretaris
  • setelah rekomendasi terbit petugas menyampaikan kepada pemohon dan memberitahukan kepada pemohon untuk melakukan langkah selanjutnya dalam penerbitan izin pada Dinas PTSP via online : (https://sinatama.bulungan.go.id/main/login)

Naskah Rekomendasi Izin Kerja dicetak dengan menggunakan kertas ukuran A4 dan dibubuhi tanda tangan asli dan dicap basah atau menggunakan tanda tangan elektronik.

1. Penyampaian pengaduan/saran dan masukan dapat disampaikan pada layanan pengaduan Dinas Kesehatan dengan alamat   : Jl. Sengkawit, Kel. Tanjung Selor Hilir, Kec. Tanjung Selor, Kab. Bulungan.

2. Sarana pengaduan dapat melalui

  • Tatap muka langsung
  • Kotak saran dan Pengaduan
  • SMS 1708
  • Whatsapp : 081347028595
  • Instagram : @dinkesbulungan
  • Website : www.dinkes.bulungan.go.id
  • Email : dinakes@gmial.com
  • Facebook: Dinkes Kabupaten Bulungan
  • Google Review : Dinas Kesehatan Bulungan

*Surat Rekomendasi Terbit Paling Lambat 5X24 Jam Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap

Formulir Permohonan tersedia di menu download

Standar Rekomendasi Izin Praktik/Kerja secara lengkap bisa di unduh menu download
Pelayanan Rekomendasi Tidak Dipungut Biaya

Informasi Lebih Lanjut Hubungi :