Surat lamaran dan pernyataan berkas sesuai dengan idola (materai 6000).
KTP Dokter/ketua/pemilik klinik.
Surat Kerjasama dengan Puskesmas.
Bila ada pelayanan farmasi wajib menyediakan tenaga apoteker dengan SIPA diklinik tersebut. Atau fasilitas surat kerjasama dengan apotik berizin bila klinik tersebut tidak ada pelayanan farmasi (rawat jalan).
Pindai Jika ada pelayanan laboratorium wajib menyediakan tenaga analis kesehatan dengan SIK diklinik tersebut. Atau perjanjian surat kerjasama dengan laboratorium berizin bila klinik tersebut tidak ada laboratorium (rawat jalan).
surat izin mendirikan klinik/surat izin operasional klinik asli perpanjang.
MOU pengelolaan limbah medis.
Standar Prosedur Operasional (SOP) sesuai jenis layanan.Scan Surat Izin Mendirikan Bangunan (kecuali di pusat kebutuhan cukup sewa kontrak).
Dokumen Profil Klinik (Latar Belakang, Visi Misi dan Tujuan, Struktur.organisasi, pelayanan, Denah Lokasi, Denah Ruangan, Daftar Ketenagaan SIP Nakes, surat pernyataan (bermaterai 6000) dan masing-masing ketenagaan, daftar alat medis, non medis serta meubelair, daftar kelengkapan instalasi farmasi dan laboraturium).
Untuk Klinik rawat inap wajib menyediakan instalasi farmasi, laboratorium dan Gizi.