PERSYARATAN IZIN KLINIK KECANTIKAN

  1. Surat lamaran (Materai 6000) dalam bentuk PDF.
  2. Akta pendirian Badan Hukum (PT. SK pengesahan Kementerian Hukum dan HAM, CV sudah tercatat di Pengadilan Negeri Kota Bekasi Jika Berbadan Hukum) atau KTP (Untuk kepentingan perorangan).
  3. Sertifikat Tanah dan IMB/Kontrak/Sewa dan IMB peruntukan usaha.
  4. Surat Persetujuan Tetangga (STP) untuk tipe klinik kecantikan tipe utama diperlukan izin gangguan/HO dari pemerintah kab/kota).
  5. Perjanjian pemusnahan/pengolahan limbah medis dengan tempat yang memiliki pengolahan limbah medis yang memenuhi syarat.
  6. Penanggung jawab teknis medis dengan:
    • Surat sebagai penanggung jawab teknis medis.
    • Surat pernyataan menjadi penanggung jawab teknis medis.
    • KTP setempat.
    • Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter (Legalisasi konsil kedokteran Indonesia).
    • Surat Izin Praktek (SIP).
    • Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Bidang Estetika Medik yang diselenggarakan Institusi Pendidikan Nasional/Internasional atau Organisasi Profesi (OP) terkait yang diakui pemerintah sesuai pedoman P2KB.
    • Surat pernyataan pernyataan pernyataan yang berlaku yang di tanda tangani oleh pemilik dan penanggung jawab teknis medis.
    • Daftar tarif dan jenis pelayanan.
    • NPWP (Pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah/cabang wajib memiliki NPWP cabang yang di keluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat).
    • Daftar Peralatan.
    • Peta Lokasi dan Denah Bangunan/Ruang beserta ukurannya.
    • Daftar kosmetik, obat-obatan dan implan yang digunakan serta dokumentasinya.
    • SOP yang ditanda tangani oleh penanggung jawab teknis medis.
    • memiliki kerjasama dengan RS rujukan (untuk klinik kecantikan tipe utama).
    • Blanko rekam medis dan inform consent.
    • Daftar tenaga kerja.

Dokter/Dokter Gigi:

  • surat tanda registrasi (STR) Dokter (Legalisasi Konssil Kedokteran Indonesia).
  • Pindai SIP.
  • sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Estetik medik, yang masih berlaku (5 tahun terakhir).


Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis:

  • surat tanda registrasi (STR) Dokter (Legalisasi Konssil Kedokteran Indonesia).


Perawat:

  • STR Perawat.
  • SIP Perawat.


Ahli Kecantikan/Ahli Kecantikan/Ahli Kosmetologi:

  • surat izin kerja sebagai Junior Beautican atau Senior Beautican atau esthetician/Cosmetologist.


Apoteker:

  • KTP setempat.
  • Pindai STRA.
  • Surat renungan sebagai penanggung jawab sarana farmasi.
  • Surat Pernyataan Apoteker hanya melayani resep asal dalam klinik dan tidak melayani resep asal luar klinik serta tidak melayani obat–obat golongan narkotika.


Asisten Apoteker:

  • surat tanda registrasi (STR) Tenaga Teknik Kefarmasian.
  • Surat Ijin Kerja Tenaga Teknik Kefarmasian.

 

14 hari jam kerja, setelah BAP Lapangan dan Berkas Lengkap

GRATIS

*Surat Rekomendasi Terbit Paling Lambat 14 Kerja

Formulir Permohonan tersedia di menu download

Pelayanan Rekomendasi Tidak Dipungut Biaya

Informasi Lebih Lanjut Hubungi :