PERSYARATAN IZIN PUSKESMAS

Rekomendasi Izin Operasional Puskesmas

 

  • Izin Baru

 

  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Operasional Puskesmas;
  2. Memenuhi persyatan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, dan laboratorium klinik;
  3. Fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah;
  4. Kajian kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan, direlokasi, atau akan dikembangkan;
  5. Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
  7. Persyaratan lain sesuai dengan peraturan daerah setempat.
  • Perpanjangan

 

  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Operasional Puskesmas;
  2. Fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah;
  3. Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Fotokopi surat keputusan dari bupati/wali kota terkait kategori Puskesmas untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin operasional;

Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan,prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, laboratorium klinik, pengorganisasian, dan

  1. penyelenggaraan pelayanan untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin

Operasional;

  1. Rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
  2. Persyaratan lain sesuai dengan peraturan daerah setempat.

14 hari jam kerja setelah BAP Lapangan dan Berkas Lengkap

GRATIS

*Surat Rekomendasi Terbit Paling Lambat 14 Kerja

Formulir Permohonan tersedia di menu download

Pelayanan Rekomendasi Tidak Dipungut Biaya

Informasi Lebih Lanjut Hubungi :