- Mengisi Formulir Permohonan Izin Operasional Puskesmas;
- Memenuhi persyatan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, dan laboratorium klinik;
- Fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah;
- Kajian kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan, direlokasi, atau akan dikembangkan;
- Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
- Persyaratan lain sesuai dengan peraturan daerah setempat.
- Mengisi Formulir Permohonan Izin Operasional Puskesmas;
- Fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah;
- Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Fotokopi surat keputusan dari bupati/wali kota terkait kategori Puskesmas untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin operasional;
Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan,prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, laboratorium klinik, pengorganisasian, dan
- penyelenggaraan pelayanan untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin
Operasional;
- Rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
- Persyaratan lain sesuai dengan peraturan daerah setempat.