Rekomendasi Kepala Dinas Surat Izin Laik Sehat Tempat Tempat Umum (TTU) merupakan bukti tertulis yang secara sah dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan kepada Pelaku Usaha sebagai syarat untuk mendapatkan Sertifikat Laik Sehat Tempat Tempat Umum (TTU) dari pemerintah Kabupaten Bulungan.
PERSYARATAN UMUM
PERSYARATAN KHUSUS
Naskah Usaha Rekomendasi Laik Higiene Sanitasi dicetak dengan menggunakan kertas ukuran F4 dan dibubuhi tanda tangan.
1. Penyampaian pengaduan/saran dan masukan dapat disampaikan pada layanan pengaduan Dinas Kesehatan dengan alamat : Jl. Sengkawit, Kel. Tanjung Selor Hilir, Kec. Tanjung Selor, Kab. Bulungan.
2. Sarana pengaduan dapat melalui