Bulungan,- Dalam Peraturan Menteri Kesehaan nomor 43 tahun 2019 tentang puskesmas, disebutkan bahwa puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan keehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan diwilayah kerjanya dan berfungsi menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat (ukm) dan upaya kesehatan perseorangan (ukp) tingkat pertama diwilayah kerjanya.

puskesmas merupakan perpanjangan dari dinas kesehatan kabupaten/kota sebagai uptd dinas kesehatan , oleh sebab itu puskesmas melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, puskesmas melaksanakan manajemen secara efektif dan efisien.
Agar pelaksanaan fungsi dan penyelenggaraan upaya pelayanan puskesmas berjalan sesuai dengan yang tetapkan , maka dilengkapi dengan intrumen manajemen yang terdiri dari :
- perencanaan tingkat puskesmas (p1)
- pergerakan dan pelaksanaan (p2)
- pengawasan, pengendalian serta penilaian kinerja (p3)
PKP merupakan salah satu proses akhir dari manajemen puskesmas yang harus dilaksanakan puskesmas, yang bersifat obyektif dan sistematis dalam mengumpulkan , menganalisa dan menggunakan informasi untuk menentukan seberapa efektif dan efisien puskesmas, serta sasaran yang dicapai sebagai penilaian hasil kerja/prestasi puskesmas. penilaian kinerja puskesmas dilaksanakan oleh puskesmas dan kemudian hasilnya diverifikasi oleh dinas kesehatan .
adapun tujuan dilaksanakannya penilaian kinerja puskesmas adalah :
- mendapatkan gambaran tingkat kinerja puskesmas
- mendapatkan masukan untuk penyusunan rencana kegiatan tahun akan datang
- dapat melakukan identifikasi dan analisis masalah , mencari penyebab serta hambatan masalah kesehatan diwilayah kerjanya.
- mengetahui dan sekaligus melengkapi dokumen akreditasi sebagai komitmen menjaga mutu pelayanan yang berkesinambungan.
- dapat menetapkan urgensi/prioritas suatu kegiatan untuk dilaksanakan segera pada tahun yang akan datang.
,~Kariem Ziter,~







