Disiplin Jam Kerja Kembali Diperketat, Setelah hampir 2 Tahun Pandemi ada Kelonggaran

Bagikan

Awal tahun 2022 tentu selalu ingin diawali dengan semangat kerja yang tinggi, semangat perubahan, dan semangat mencapai target-target Pembangunan yang telah ditentukan dimasing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan.

Tentu semangat ini harus ada bukti kongkrit, “gak Cuma omdo doang” mungkin begitu komentar para netijen didunia maya kabupaten bulungan.

Maka Bupati Bulungan Syarwani, S.Pd.,M.Si selaku kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan mengeluarkan regulasi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 060/1271/org-II, Tentang Perubahan Jam Kerja ASN dan Non ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan. Yang mana mulai tertulis mulai tanggal 01  Januari 2022, jam efektif hari kerja bagi ASN adalah sejumlah 37,5 jam/week.

Atas dasar itu jam kerja bagi Instansi Pemerintahan Daerah Kabupaten Bulungan yang memberlakukan 5 hari kerja adalah sebagai berikut:

Hari senin s/d kamis:              Pukul: 07.30 – 16.00

Waktu istirahat:                        Pukul: 12.00 – 13.00

Hari Jumat:                               Pukul: 07.30 – 16.30

Waktu istirahat:                       Pukul: 11.30 – 13.00

drg. IBK. Sidharahardja, M.PH melakukan FingerPrint dipagi Hari

Sementara itu, OPD dinas kesehatan melalui Sekretarisnya yaitu drg. IBK. Sidharahardja, M.PH juga mengakui telah menerima SE (surat edaran) yang dimaksud. Yang mana hal ini telah langsung disampaikan dan disosialisasikan pada apel pagi perdana dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan ditahun 2022 kemarin.

Tentu diharapkan seluruh staff dapat menyimak isi Surat Edaran ini, dibaca dengan Seksama, diperhatikan point-point pentingnya, agar nanti malam sudah mulai hindari begadang yang sia-sia, gunakanlah waktu untuk istirhat yang cukup agar bangunnya bisa lebih pagi lagi, guna menyesuaikan dengan adanya jam kerja baru ini, karena mulai besok (04-januari-2022) kedisiplinan seluruh staff akan terpantau melalui mesin checklock hehe; begitu kata pak Bagus.

Dan juga regulasi ini akan diikuti dengan sejumlah sanksi yang akan diberikan bagi staff yang sering telat, sering hilang, sering pulang cepat dan terlalu banyak ijin. Apabila ada ASN dan Non ASN yang tidak menaati ketentuan maka akan diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang­ undangan baik ringan, sedang, dan berat sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2021.

Karena kita ingin OPD Dinas Kesehatan dapat memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat kabupaten bulungan, sambung pak bagus.

Walaupun jam kerja perkantoran sudah dikatakan 100% efektif ditahun 2022 ini, tetaplah kita harus menyadari tentang masih pentingnya menerapkan protokol kesehatan ditempat kerja, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjadi warga negara yang telah divaksin covid lengkap.

( ninja:sekretariatdinkes.red )