BLUD Puskesmas

Bagikan

Pembahasan PERDA oleh Puskesmas BLUD Bulungan

BLUD merupakan singkatan dari Badan Layanan Umum Daerah yang tertuang dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Dalam hal ini secara khusus bagi puskesmas, fleksibilitas yang dimaksud adalah untuk memberikan keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan yang menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan.

5 Puskesmas Kabupaten Bulungan telah  menjadi BLUD yakni:

  1. Puskesmas Tanjung Selor
  2. Puskesmas Tanjung Palas
  3. Puskesmas Pimping
  4. Puskesmas Bumi Rahayu
  5. Puskesmas Bunyu

 

~Karim (YSDK)~