Apersepsi PP No. 30 Tahun 2019, PNS Di Lingkungan Dinkes Diberi Sosialisasi SKP Terbaru

Bagikan

Tanjung Selor – Sistem penilaian kinerja pegawai bagi PNS mengalami perubahan. Jika sebelumnya penilaian di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan output Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja. Saat ini sistem penilaian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dengan output Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja. Hal ini sebagai wujud tindak lanjut setelah terbitnya UU Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.

Terkait perubahan sistem penilaian kinerja pegawai ini, Dinkes Kabupaten Bulungan mengadakan sosialisasi dan apersepsi PP No. 30 Tahun 2019 yang mengatur sistem manajemen penilaian kinerja PNS yang sangat perlu untuk diketahui secara menyeluruh sebagai wujud dalam peningkatan penilaian objektifitas kinerja pegawai, terutama dalam waktu dekat untuk kenaikan pangkat periode April Tahun 2022.

Kegiatan di buka oleh Sekdis, drg. IBK. Sidharahardja, MPH, didampingi Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Siti Supiar, SE.

Kegiatan berlangsung hari ini, Senin (07/02/2022) secara efektif selama 4 jam, di buka oleh Sekretaris Dinkes, drg. IBK. Sidharahardja, MPH, didampingi oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Siti Supiar, SE. dan dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing anggota Bidang/Seksi di lingkungan Dinkes dan 12 Puskesmas se-Kabupaten Bulungan.

Dalam sambutannya, Sekdis mengharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini PNS dilingkungan Dinas Kesehatan dapat memahami dengan baik sistem manajemen penilaian PNS terbaru dan diamalkan sesuai prosedur yang berlaku. “Setelah kegiatan selesai segera aplikasikan SKP Tahun 2021 kedalam formulasi SKP terbaru ini, dan lakukan IHT dilingkungan Seksi tiap Bidang dan Puskesmas sehingga semuanya mengetahui prosedur penilaian kinerja pegawai yang berlaku.” jelasnya. (DinkesBulungan/Mira*)