Sosialisasi Perubahan Nomenklatur dan Penginputan pada Aplikasi SIASN Terkait ANJAB-ABK ASN Sesuai Kepmenpan-RB Nomor 11/2024 di Lingkungan Dinkes Kab. Bulungan

Bagikan

Tanjung Selor – ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibutuhkan dalam mewujudkan tujuan Nasional. Pegawai ASN ini diberikan tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu yang selanjutnya dispesifikkan pada beberapa jabatan yang mengalami perubahan dari peraturan sebelumnya. Saat ini penunjukkan analisa jabatan ASN diatur berdasarkan Kepmenpan-RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang merupakan perubahan dari Kepmenpan-RB Nomor 656 Tahun 2023 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

 

Narasumber dari Bagian Organisasi Setkab Bulungan, Eko Sutrisno, saat bimbingan penginputan informasi jabatan pada Aplikasi SIASN kepada para peserta giat.

Berkenaan dengan hal tersebut, hari ini (Jum’at, 26 Januari 2024) bertempat di Ruang Pertemuan Bakti Husada Dinkes Bulungan Jl. Sengkawit, Kec. Tg. Selor, ASN di lingkungan Dinkes Kabupaten Bulungan menerima Sosialisasi Perubahan Nomenklatur sekaligus Bimtek Penginputan Informasi Jabatan melalui Aplikasi SIASN oleh narasumber dari Bagian Organisasi Setkab Bulungan, Eko Sutrisno.

Situasi kegiatan Sosialisasi Perubahan Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah sekaligus Bimtek Penginputan Informasi Jabatan melalui Aplikasi SIASN.

Kegiatan yang dibuka oleh Abdul Samad, SKM, M.AP, selaku Adminkes SDMK yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan dan diikuti oleh seluruh personil ASN di lingkungan Dinkes termasuk perwakilan dari UPTD Labkesda, UPTD IFPFK dan 12 Puskesmas se-Kabupaten Bulungan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terkait perubahan nomenklatur jabatan pada ASN di lingkungan Dinas Kesehatan dan dapat memetakan SDMK berdasarkan ANJAB-ABK sebagaimana tertuang dalam nomenklatur yang berlaku. Sehingga SDMK di lingkungan Dinas Kesehatan dapat bekerja sesuai proporsinya secara profesional. *(Mira/DinkesBekabor)