Penyelenggaraan pelayanan publik menjadi hal yang sangat penting dan merupakan agenda kewajiban terbesar bagi negara. Hal ini karena pelayanan publik selalu berkaitan dengan kepentingan dan pemenuhan kebutuhan khalayak masyarakat luas dimana negara berkewajiban untuk melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lebih lanjut, seluruh aparatur negara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat memiliki peranan penting dalam menyediakan layanan publik yang baik dan prima bagi seluruh warga negara dan penduduk sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan aturan perundangundangan bagi warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrarif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Pelayanan publik yang baik dan prima merupakan pelayanan yang dapat memenuhi dan sesuai antara hasil dan harapan serta sesuai dengan standar pelayanan. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Daerah Kabapaten Bulungan telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang survei kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pelayanan Publik dilingkungan pemerintah daerah. Namun tak jarang dalam proses penyelenggaraan tersebut muncul permasalahan seperti perbedaan antara kinerja yang diharapkan (intended perfomance) dengan praktek sehari-hari (actual perfomance), perbedaan antara tuntutan kebutuhan masyarakat dengan kemampuan pelayanan aparatur pemerintah, dan keterbatasan sumber daya anggaran pemerintah.
Setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memenuhi 14 komponen standar pelayanan yang meliputi : 1) dasar hukum; 2) persyaratan; 3) sistem, mekanisme dan prosedur; 4) jangka waktu penyelesaian; 5) biaya/tarif; 6) produk pelayanan; 7) sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; 8) kompetensi pelaksana; 9) pengawasan internal; 10) penanganan pengaduan; 11) jumlah pelaksana; 12) jaminan pelayanan; 13) jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; dan 14) evaluasi kinerja pelaksanaan.
Dalam hal ini dinas kesehatan kabupaten bulungan ditahun ini mengevaluasi hasil penilaian dari tim penilai pelayanan publik dari pusat pada tahun 2021 yang mana dinas kesehatan mendapatkan kategori nilai D atau mendapat nilai merah yang artinya pelayanannya tidak memenuhi standart. Oleh karena itu, telah dibentuk tim khusus yang menangani pelayanan public secara serius, mulai dari membuka website, membuat pelayanan terhadap pengguna berkebutuhan khusus, menyediakan informasi prosedur penyampaian aduan, menyediakan petugas pengelola aduan, membuat visi misi pelayanan hingga motto pelayanan. sehingga diharapkan ditahun 2022 ini, penilaian terhadap pelayanan public dinas kesehatan kabupaten bulungan bisa naik atau berada pada kategori A atau dengan kata lain sangat baik.
Ninja;sekretariatan.red






