Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bulungan Nomor : 003/493/Org-II Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan. Dinas Kesehatan yang merupakan salah satu Pelaksana atau Organisasi Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan dalam aspek pelayanan, senantiasa akan melaksanakan sebagaimana surat edaran tersebut.
Dalam aturan tersebut jam kerja ASN maupun Tenaga kontrak di lingkungan Dinas kesehatan baik yang melaksanakan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home) mengacu pada jam kerja efektif dengan memenuhi syarat minimal 32,5 jam dalam seminggu. Selama bulan Ramadhan 1443 hijriah, aturan ini berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan.
Aturan 5 hari kerja : Bagi pegawai pada kantor Dinas Kesehatan, Upt Laboratorium Kesehatan(Labkesda) dan Istalasi Farmasi dan Perbekalan Fasilitas Kesehatan (IFPFK) yang memberlakukan lima hari kerja, selama bulan Ramadan 2022 dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga pukul 12.30.
Sementara untuk hari Jumat, dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 16.00, dengan jam istirahat pukul 12.00 hingga pukul 13.30.
Aturan 6 hari kerja : Pegawai pada puskesmas dan jejaringnya yang menerapkan enam hari kerja dalam memberikan pelayanan selama bulan Ramadhan dimulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga pukul 12.30.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga pukul 13.30.
Setiap Pegawai dilingkungan Dinas Kesehatan dihimbau untuk memperhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB dalam Surat Edaran Bupati Bulungan mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM dan diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi COVID-19.
(Ninja;SekretariatDinkes.red)






