Dokter/Dokter Gigi:
- surat tanda registrasi (STR) Dokter (Legalisasi Konssil Kedokteran Indonesia).
- Pindai SIP.
- sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Estetik medik, yang masih berlaku (5 tahun terakhir).
Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis:
- surat tanda registrasi (STR) Dokter (Legalisasi Konssil Kedokteran Indonesia).
Perawat:
Ahli Kecantikan/Ahli Kecantikan/Ahli Kosmetologi:
- surat izin kerja sebagai Junior Beautican atau Senior Beautican atau esthetician/Cosmetologist.
Apoteker:
- KTP setempat.
- Pindai STRA.
- Surat renungan sebagai penanggung jawab sarana farmasi.
- Surat Pernyataan Apoteker hanya melayani resep asal dalam klinik dan tidak melayani resep asal luar klinik serta tidak melayani obat–obat golongan narkotika.
Asisten Apoteker:
- surat tanda registrasi (STR) Tenaga Teknik Kefarmasian.
- Surat Ijin Kerja Tenaga Teknik Kefarmasian.